Jun29

Tags

Related Posts

Pemilu di Luar Negeri

FacebookTwitterGoogle+Share

Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum mengatakan KPU akan mengakomodasi warga negara Indonesia yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara lain supaya dapat memberikan hak suaranya pada pilpres.

Namun, ada ketentuan bagi TKI yang namanya tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) Luar Negeri.

Pemilu Luar Negeri

“Prinsipnya bahwa seluruh WNI yang nyata-nyata berada di wilayah itu diakomodasi untuk memilih,” ujar Ferry di KPU Pusat.

Ia menuturkan, para TKI akan diakomodasi jika namanya terdaftar di DPT, atau DPK Luar Negeri. Untuk WNI atau TKI yang tidak terdaftar selain itu, Ferry memastikan tetap diberi pelayanan, dengan ketentuan yang berlaku. “Ada ketentuannya, adalah 2 jam sebelum pemungutan suara. Kenapa? Ini untuk mempertimbangkan surat suara yang tersedia,” jelas Ferry.

Pertimbangan ini, menurut Ferry, perlu dilakukan agar surat suara yang harusnya untuk DPT atau DPK yang sudah terdaftar, tidak terpakai oleh yang baru datang. Hak untuk memilih, tetap ada. Hanya waktunya yang ditentukan, yakni 2 jam sebelumnya.

Menurut Ferry, hal ini merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang harus dipahami. “Kalau nyata-nyata belum terdaftar, boleh datang pagi-pagi mendaftar, tapi coblos nanti. Pulang saja dulu, beri tahu majikannya, nyoblosnya di jam-jam terakhir,” tambah Ferry.

Sumber : kompas.com