Aug21

Tags

Related Posts

MK Menolak Gugatan

FacebookTwitterGoogle+Share

Ketua DPP PKB: Sudah Saatnya Rakyat Indonesia “Move On”.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati dan menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta, dan menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah putusan MK dibacakan, Ketua DPP PKB Hanif Dakhiri menilai perlunya rekonsiliasi sehingga rakyat Indonesia bisa lebih cari setelah ketegangan selama proses pemilu berlangsung.

“Saya berpandangan, setelah adanya keputusan MK, maka proses politik maupun hukum terkait pilpres sudah harus dinyatakan cukup. Enggak perlu lagi buang-buang energi untuk mempersoalkan yang sudah selesai. Sebagai bangsa, kita harus segera move on, bergerak maju untuk wujudkan Indonesia baru yang lebih baik,” ujar Hanif, Kamis (21/8/2014), di Jakarta.

Hanif Dakhiri

Ketua DPP PKB Hanif Dakhiri (kiri). (credit: courtesy image)

Menurut dia, setelah MK memberikan putusan soal sengketa pemilu, rekonsiliasi politik perlu segera dilakukan oleh semua pihak. Komunikasi dan dialog demokrasi perlu diintensifkan untuk mencairkan ketegangan yang sempat muncul selama pilpres.

Hanif merasa lega karena MK telah menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebab sebelumnya masalah pilpres dipenuhi kontroversi dan ketidakpastian yang membuat rakyat bingung. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK itu sebab MK merupakan terminal hukum terakhir dari seluruh proses pilpres. Yang kalah harus legowo, yang menang jangan jumawa. Kami dorong yang menang rangkul yang kalah,” ucap Sekretaris Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Malam ini MK memutuskan menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. MK menilai penggunaan DPKTb, pembukaan kotak suara adalah sah. Selain itu, MK menyebutkan permohonan Prabowo-Hatta yang menginginkan agar MK menetapkan hasil perhitungan suara berdasarkan versi mereka dianggap tak memiliki dasar.

Sumber: Sabrina Asril / Kompas

========================

Putusan MK, Kemenangan Rakyat Indonesia.

Ketua GP Anshor Nusron Wahid, putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah kemenangan rakyat Indonesia.

Putusan MK menguatkan hasil hitung resmi Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Joko “Jokowi” Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.

“Rakyat sudah menang. Hukum sudah menjawab. Keadilan sudah ditegakkan. Hati nurani sudah terjawab. Ini saatnya rakyat memberikan dukungan dan legitimasi terhadap Jokowi-JK untuk memimpin rakyat dan bangsa Indonesia, agar membawa kita dalam gerbang kemakmuran dan kesejehteraan,” kata Nusron melalui pernyataan tertulis, Kamis (21/8/2014).

Nusron mengatakan, Indonesia patut bersukur dan bangga atas pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 yang berlangsung secara damai. Kekhawatiran bahwa pilpres akan berujung rusuh tak terbukti.

“Semula banyak yang takut. Ternyata kita bisa menjadi bangsa yang demokratis. Saya yakin, kita akan menjadi bangsa yang demokratis terbesar di dunia dengan pengalaman Pilpres yang ada selama ini,” kata Nusron.

Mantan politisi Partai Golkar ini pun mengatakan, kemenangan Jokowi dapat menjadi modal awal bangsa Indonesia untuk melakukan rekonsiliasi nasional, serta konsolidasi kebangsaan yang demokratis, dalam menata bangsa Indonesia.

“Kemenangan ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat demokratisasi di Indonesia dengan melakukan berbagai perombakan dan perubahan secara mendasar, pilar-pilar demokrasi, terutama partai politik, birokrasi, media massa, dan memperkuat civil society,” katanya.

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan Prabowo-Hatta.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) malam.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menerangkan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, perolehan suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Mahkamah Konstitusi

Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2014). (credit: Kristianto Purnomo / Kompas)

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta sempat beberapa kali memperbaiki permohonannya. Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan pada Kamis (7/8/2014) siang, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.

Selain itu, Prabowo-Hatta juga menduga bahwa KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20; serta Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara, dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif di sejumlah daerah di Indonesia. Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua.

Meski demikian, tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta. Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-JK menghadirkan saksi yang memperkuat argumentasi KPU.

Persidangan berlangsung pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa puluhan saksi dan belasan ahli yang dihadirkan semua pihak, pemeriksaan bukti, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup.

Sumber: Hindra Liauw / Kompas

=========================

Panglima TNI: Ada yang Nekat Bawa Peluru Tajam, Komandannya Saya Gantung.

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengingatkan seluruh prajuritnya untuk hati-hati dalam mengamankan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). Panglima TNI tidak ingin ada pasukannya yang membawa peluru tajam.

“Saya ingatkan semuanya, tidak ada satu pun prajurit yang membawa peluru tajam. Ada yang nekat, komandannya saya gantung,” kata Moeldoko saat memimpin apel gabungan 5.000 personel TNI di Jakarta International Expo Kemayoran, Kamis pagi.

Pasukan yang disiagakan dalam apel tersebut di antaranya Pasukan Kodam Jaya sebanyak 2.100 personel, Kostrad 900 personel, Kopassus 500 personel, Marinir 900 personel, dan Paskhas 400 personel.

Apel TNI Hasil MK

Menjelang sidang MK, sebanyak 5000 pasukan TNI apel gabungan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) pagi. (credit: Ichsanuddin / Kompas)

Moeldoko menegaskan, prajurit TNI harus bersikap tegas dan profesional terhadap segala aksi dan tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Tegas dan profesional, jangan keluar dari koridor itu. Apabila terjadi sesuatu di luar kebiasaan dan ada kelompok tertentu yang anarkistis, prajurit TNI tidak boleh ragu berbuat. Panglima tanggung jawab sepenuhnya,” ujar Moeldoko.

Moeldoko menilai, penggunaan peluru tajam dalam mengamankan demonstran justru akan memperkeruh keadaan.

“Saya tidak mau sampai ada kejadian seperti di Ferguson,” kata Moeldoko.

(Di Ferguson, Amerika Serikat, seorang remaja berkulit hitam, Michael Brown, ditembak mati polisi setempat. Penembakan tersebut menimbulkan kerusuhan.)

Rencananya, MK akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2014 pukul 14.00 WIB. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan kembali mengerahkan massa untuk berunjuk rasa di depan Gedung MK.

Sumber: Ihsanuddin / Kompas